Keadilan adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban yang terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Jadi keadilan adanya kesadaran hak yang sama bagi setiap warga negara untuk menciptakan dan kesejahtraan dan kemakmuran yang merata.
Menurut Aristoteles da Plato keadalian adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim terlalu banyak dan terllu sedikit yang diproyeksikan kepada orang-orang yang adil adalah merupakan penngendalian diri dan prasaannya dikendalikan oleh akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar